PERSYARATAN PENDAFTARAN ULANG

(WAJIB DIBACA)

  1. Pendaftaran ulang pada tanggal 5 s/d 8 Februari 2023 dengan membawa putra putrinya untuk pengukuran baju seragam di Aula Pesantren Modern Al-Manar.

Pagi                 : Pukul 09.00 sd 12.00 WIB

Siang               : Pukul 14.00 sd 15.30 WIB

  • Melakukan Daftar Ulang online
  • Mengupload Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan dan Menginput Biodata Online.
  • Biaya pendidikan (download disini) WAJIB ditransfer (non ATM) ke rekening Panitia Penerimaan Santri Baru : Bank Syariah Indonesia (BSI) “ 2002002027 ” an. PSB AL-MANAR.

( cantumkan berita acara: Daftar Ulang PSB AlManar 2023 an. (nama santri) )

  • Pembayaran biaya pendidikan secara penuh tanpa cicilan.
  • Bagi calon santri/wati yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Membawa berkas administrasi softcopy dan hardcopy sebagai berikut:
  • Surat Perjanjian bermaterai 10.000 (format disediakan oleh panitia, DOWNLOAD DISINI)
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akte Kelahiran
  • Foto Copy BPJS
  • Foto Copy Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Foto Copy KKS, KIP, PKH (Jika Ada)
  • Foto Copy KTP kedua Orang Tua dan Wali
  • Pas Foto warna merah ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar (yang putra baju putih, tidak berpeci, tidak berdasi, yang putri baju putih berjilbab hitam, dicetak dan siapkan file untuk diupload dan dimasukkan dalam flashdisk atau CDRW, khusus untuk pas foto TIDAK DI-SCAN,TAPI FILENYA yang diminta)
  • Berkas ASLI di scan, diserahkan dalam bentuk softcopy diupload di website dan dimasukkan ke dalam flashdisk atau CDRW. (di-scan, hasil scan tidak boleh buram, miring, terpotong, tidak bisa dibaca dengan jelas, kami sarankan untuk menggunakan jasa scan di rental komputer)
  • Berkas Hardcopy dimasukkan ke dalam map plastik:
  • Merah : (1 surat perjanjian ASLI, FOTO COPY 2 KK, 2 KIA, 2 Akte, 2 BPJS, 2 KTP (Ayah, Ibu dan Wali),2 KKS, KIP,PKH (Jika Ada) dan 2 lembar Pas Foto)
  • Kuning : (FOTO COPY 2 perjanjian, 2 KK, 2 KIA,  2 Akte, 2 BPJS, 2 KTP (Ayah, Ibu dan Wali), 2 KKS, KIP,PKH (Jika Ada)  dan 2 lembar Pas Foto)
  • Hijau : (FOTO COPY 2 perjanjian, 2 KK, 2 Akte, 2 KIA, 2 BPJS, 2 KTP (Ayah, Ibu dan Wali), 2 KKS, KIP,PKH (Jika Ada) dan 2 lembar Pas Foto)
  • Surat Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
  • Apabila ada yang informasi yang kurang dipahami harap menghubungi Panitia.